Dari (Bag: 3)
Biru : +12 jam yang memulai awal hari, kemudian 8 jam setelahnya maka hari jumat masuk waktunya di Nusantara – selisih 4 jam kemudian barulah masuk hari jumat untuk wilayah Mekkah. 12 jam sesudah Mekkah adalah akhir hari/akhir bulan. Setelahnya kemudian ditambah 20 jam (12 jam + 8 jam) lagi dari Mekkah maka di Nusantara hari mulai berganti hari sabtu.
Jingga : hari sabtu di Nusantara, ada sebagian yang berhari raya pada hari tersebut, kemudian dalam 4 jam berikutnya masuk hari sabtu di Mekkah, dimana juga berhari raya pada hari tersebut. (putaran waktu sesuai dengan satu putaran hari, 24 jam)
Ungu : hari minggu di Nusantara, setelah Mekkah berlebaran selama 20 jam, maka berlebaranlah di hari minggu sebagian orang di Nusantara (bila dilihat sekilas putaran waktu sesuai dengan satu putaran hari di bumi, 24 jam juga, namun benarkah itu?). setelahnya 4 jam kemudian Mekkah masuk hari minggu, saat itu orang di Kiblat telah berlebaran sehari yang lalu.
Kelemahan : pertama, karena dalam 0 jam yang berpatok Mekkah, maka selisih Mekkah dengan batasan akhir hari tersebut harusnya adalah 12 jam kemudian, itu berarti pilihan minggu melebihi batasan satu hari penuh yang harusnya sama tersebut dan kedua, pilihan dari minggu akan ada pertentangan pendapat juga tentang jumat adalah jumatan pada hari yang sama, sabtu adalah sabtu juga di Mekkah pada batasan harinya meskipun asumsi ini yang dipakai.
1.Asumsi ketiga, waktu wukuf harus dihitung mulai dari Mekkah (Arafah) sebagai awal hari dari hitungan langsung 24 jam, dan akan dikonversi kembali ke waktu real yang dipakai hari ini.
Biru : hari jumat (waktu wukuf di Arafah) – harusnya selisih 20 jam kemudian, baru masuk hari jumat untuk wilayah Nusantara. Sebagai asumsi bahwa awal hari/awal bulan dihitung dari Mekkah sebanding dengan pernyataan waktu wukuf di Arafah. Padahal waktu nyata lapangan, sesuai jam dunia, Nusantara akan masuk hari sabtunya pada saat plus 20 jam tersebut. Maka yang berlebaran di hari sabtu di Nusantara akan mendahului selama 4 jam dari waktu asumsi ini. Dengan asumsi ini pula orang yang melakukan lebaran di Nusantara dahuluan dari waktu wukuf dianggap mendahului waktu. Namun dari sini pula, secara jelas pada kenyataan lapangan telah bertentangan dengan jumatan selama ini di Nusantara yang dahuluan sebelum Arafah, dengan artian sebanding dengan pernyataan masuk hari kamis pada jumatan di Nusantara. Karena mendahului jumatan di Mekkah dalam versi waktu asumsi ini. Jadi pernyataan ini sama saja menganggap salah selama ini kita telah selalu sholat jumatannya bukan pada waktu yang harusnya sesuai asumsi tersebut.
Jingga : hari sabtu (waktu lebaran Haji di Mekkah (Kabah/Kiblat)) – selisih 20 jam kemudian masuk hari sabtu di Nusantara. Sedangkan pada waktu real lapangan, maka konversinya saat itu memang benar masuk di hari minggu dalam kenyataaan waktu yang dipakai dunia. Tapi kembali lagi tentang jumatan yang mendahului Mekkah, apakah salah selama ini? Selama bertahun-tahun kita hidup telah melakukannya?
1.Asumsi keempat, waktu wukuf dihitung ditengah (0) berdasarkan Mekkah sebagai pusat wilayah bumi (berada ditengah bumi), menggantikan Greenwich, dan akan dikonversi kembali ke waktu real yang dipakai hari ini. Ke (Bag: 4)
Muqadimah:
Assalamu'alaikum wr.wb."Amal Ma'ruf nahi Mungkar" adalah Tujuan awal Saya membuat Blog ini.. Tanpa bermaksut Menggurui, ataupun merasa lebih suci.. Saya hanya Berharap banyak Pembaca yg mengambil manfaat dari Blog ini, sehingga menjadi ilmu dan Amal bagi Pembaca dan Jariah Ilmu buat saya. Tapi maaf karena saya bukan Ustad ataupun Kyai, dan karena dangkal nya ilmu Saya, postingan di Blog ini banyak saya ambil Dari Sumber yang lain, yang tentu Ilmu nya Lebih kopenten daripada saya. sekali lagi Semoga bermanfaat. Wassalam... Arief Apriyanto JADWAL WAKTU SHALAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar